Pemerintah Indonesia melalui Departemen Hukum dan HAM diminta membentuk sistem peradilan khusus untuk anak, terpisah dari sistem untuk orang dewasa. “Sebaiknya anak yang terkait kasus hukum tidak melalui proses peradilan karena penjara tidak baik untuk perkembangan anak,” kata pendiri Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Pekerja Anak (LAPA), Apong Herlina, di Jakarta, Selasa.
Ditemui pada seminar sehari RUU Sistem Pemasyarakatan bertajuk “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam RUU Sistem Pemasyarakatan”, Apong menjelaskan selama ini kebanyakan anak yang melakukan tindakan melawan hukum berusia 12-18 tahun.
Pada usia seperti itu, katanya, anak sedang dalam masa mencari jati diri dan mencoba-coba. Jika ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk dewasa karena tidak adanya tempat khusus yang bisa menampung mereka, dikhawatirkan mereka akan meniru tindakan negatif napi dewasa atau dieksploitasi secara seksual.
Apong mengusulkan agar anak-anak yang melakukan kenakalan tertentu seperti mencuri sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan restoratif. Dalam konsep restoratif, proses penanganan suatu tindak kejahatan dilakukan dengan cara mempertemukan semua pihak terkait yakni pelaku beserta keluarga, korban dan keluarganya serta unsur masyarakat. “Pihak-pihak itulah yang akan memutuskan konsekuensi apa yang harus dijatuhkan pada anak yang melanggar hukum tersebut,” katanya.
Dalam acara yang sama, Hakim Agung, Komariah Supardjaja, juga menyatakan persetujuannya terhadap wacana untuk memisahkan perlakuan hukum terhadap anak dan orang dewasa. “Anak butuh perlakuan berbeda, makanan berbeda dan sarana berbeda dari napi dewasa,” katanya.
Komariah menjelaskan, saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur hal tersebut sehingga para penegak hukum dan orang-orang yang peduli pada kepentingan anak sulit melakukan tindakan perbaikan terhadap perilaku anak yang melawan hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yakni UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (sedang direvisi) dan UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyatakan bahwa penangkapan, penahanan dan pemenjaraan adalah upaya terakhir yang diaplikasikan pada anak. Namun, faktanya di Indonesia 90 persen anak yang berkonflik dengan hukum masih menjalani penahanan.(*z/an)
sumber : http://matanews.com/2009/07/14/dibutuhkan-peradilan-khusus-anak/
Tue, Jul 14, 2009 at 12:36 | Jakarta, matanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar