1. Pengertian Teritorialitas
Teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan sebagai kepemilikan atau tempat yang ditempati oleh individu atau area yang sering melibatkan ciri pemiliknya dan pertahanan dari serangan orang lain. Menurut Altman, teritorialitas itu individu yang tinggal di daerah tersebut dapat mengontrol daerah tempat tinggalnya.
2. Elemen Teritorialitas
Ada empat elemen teritorialitas, yaitu :
1. Kepemilikan atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas tanah tersebut.
2. Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.
3. Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.
4. Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.
3. Teritorialitas dan Perbedaan Budaya
Setiap budaya memilki teritorialitas dan perbedaan budaya yang menimbulkan berbagai macam ciri khas tertentu. Akibat perbedaan budaya tersebut muncul teritorialitas. Sebagai contoh orang Jawa biasanya memberikan wejangan kepada anak-anaknya “kalau menikah harus dengan orang Jawa juga”. Dari kata-kata wejangan tersebut dapat dilihat orang Jawa memberi teritorialitasnya kepada anak-anaknya sebagai suatu batasan atau pertahanan ciri khas suatu budayanya.
sumber:
http://fathulrochman.blogspot.com/2010/04/privasi-dan-teritorialitas-dalam.html
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi_lingkungan/bab5-ruang_personal_dan_teritorialias.pdf
dikutip pada : 14-04-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar